Kasus penyekapan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh jaringan Judi online di Kamboja semakin sering terungkap dalam beberapa tahun terakhir. Banyak WNI yang awalnya tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, terutama di sektor teknologi dan pemasaran digital. Namun, setelah tiba di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja di perusahaan judi online ilegal di bawah tekanan dan ancaman. Situasi ini kerap berujung pada penyekapan, eksploitasi, dan bahkan penyiksaan bagi mereka yang mencoba melarikan diri atau menolak bekerja.

Modus yang digunakan jaringan ini adalah melalui perekrutan online, di mana para korban diimingi pekerjaan legal dengan fasilitas lengkap. Setibanya di Kamboja, paspor mereka disita, dan mereka dipaksa bekerja di lingkungan tertutup dengan jam kerja yang panjang. Selain itu, korban sering kali dipaksa melakukan penipuan terhadap pemain judi atau menjalankan aktivitas ilegal lainnya. Mereka yang melanggar aturan atau gagal memenuhi target akan menghadapi hukuman fisik atau ancaman lainnya, menjadikan mereka korban perdagangan manusia dengan kedok pekerjaan di industri judi online.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Kamboja terus berupaya membebaskan dan memulangkan para WNI yang menjadi korban. Operasi penyelamatan dilakukan bekerja sama dengan otoritas setempat. Namun, upaya ini tidak selalu mudah karena jaringan judi online memiliki struktur yang kompleks dan tersembunyi. Kasus-kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri dan memastikan keabsahan perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut.